Jenis - Jenis Air Menurut Ilmu Fiqih Lengkap

21.23 Unknown 0 Comments


Jenis-Jenis Air yang boleh digunakan untuk bersuci menurut Abu Sujja, secara umum dapat dibagi menjadi tujuh :
1.     Air Langit
2.     Air laut
3.     Air sungai
4.     Air sumur
5.     Mata air
6.     Salju
7.     Air dingin
Ketujuh air tersebut menurutnya dimaksudkan untuk menyebutkan istilah air yang turun dari langit dan air yang keluar dari dalam bumi itu bisa digunakan untuk bersuci.
Selain itu, Abu Sujja juga mengklasifikasikan bahwa air itu dibagi menjadi empat bagian, jika ditinjau dari aspek Suci atau tidaknya dan Boleh atau tidaknya.
1.     Suci dan mensucikan yang lain serta tidak makruh jika digunakan. Hal ini disebut dengan istilah Air Mutlaq. Artinya yang termasuk kedalam bagian yang pertama adalah 7 air yang disebutkan diatas.
2.     Suci dan mensucikan, tapi makruh untuh digunakan. Yang seperti apa? Seperti halnya jika salah satu dari ketujuh air diatas terkena sinar matahari dan disimpan di bejana yang mampu menyerap panas (konduktor). Maka air tersebut disarankan untuk tidak digunakan dalam berwudhu.
3.     Suci dan tidak mensucikan. Artinya adalah air Musta’mal atau air bekas ( bekas wudhu, mandi). Hal ini terjadi jika air mutlaq bercampur dengan benda suci seperti sabun. Maka air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali.
4.     Air Najis yaitu Air yang kecampuran najis dan air tersebut dibawah dua kullah. Artinya air ini tidak boleh digunakan untuk wudhu, mandi, atau bersuci. Misalnya air sumur, ketika terkena air kencing dan air tersebut kurang dari dua kullah maka air sumur tersebut dihukumi Najis.

Untuk ukuran dua kullah, para ulama seringkali berbeda pendapat :
1. Dua kullah sama dengan 200 liter ( Madzhab Syafi’i ).
2. Dua kullah sama dengan 500 ritel ( Abu Sujja ).
Misalnya, ada air sebanyak 100 liter, lalu terkena najis maka air tersebus dikatakan najis,sekalipun tida berubah warna, bau, dan rasa.
Tapi, jika air sebanyak 200 liter terkena najis tapi tidak berubah warna, rasa maupun bau, maka air tersebut masih termasuk air mutlaq.

Adapun para ulama lain ada yang membagi Air itu secara sederhana seperti Syaul Islam Muta’amiyah membagi dua yaitu :
1.     Air Suci & mensucikan aritinya Air yang bisa digunakan untuk bersuci.
2.     Air Najis, jika air mutlaq terkena atau tercampur oleh najis.
Jadi kesimpulannya, kita boleh memilih salah satu dari kedua paham diatas, namun yang penting kita mengetahui kapan air itu bisa digunakan atau tidak ketika kita hendak bersuci



You Might Also Like

0 komentar: